Dewan Pengupahan Apindo Gresik Usulkan UMK 2019 Rp 3,8 Juta

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2019 diprediksi bakal naik sekitar 23 persen. Hal itu selaras dengan usulan dewan pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik.

Dasar Apindo mengacu sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penghitungan berdasarkan upah lama tahun 2018 dan nilai inflasi. Sehingga UMK riilnya sekitar Rp 3,8 juta.

“Kalau dihitung termasuk dengan potongan pembayaran BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan semacamnya, maka total semuanya adalah sekitar Rp 4,4 juta,” papar Koordinator Dewan Pengupahan Apindo Gresik, Ichwansyah, saat press conference di kantornya siang tadi (31/10/2018).

Saat ini angka inflasi nasional 8,03 persen. Adapun inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Gresik masih berada di bawah nasional, 7,78 persen. “Sejauh ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik masih komitmen bisa menerima kenaikan UMK tahun 2019 seperti usulan kami. Yaitu, mengacu berdasarkan PP/78/2015,” lanjutnya.

Menurutnya, PP/78/2015 adalah solusi. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka sudah sepatutnya mendukung penerapan aturan itu. Karena dengan lahirnya peraturan pemerintah tersebut dapat memberikan kepastian terhadap kenaikan UMK.

Anggota Dewan Pengupahan Apindo Gresik, Nadi pun berharap, Gubernur Jatim, Soekarwo bisa komitmen sesuai peraturan yang dibuatnya terkait penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten). Khususnya terhadap kondisi Gresik.

Sebab kondisi di daerah setempat dinilai belum memenuhi syarat, menyusul tidak adanya asosiasi pengusaha sektor dan asosiasi pekerja sektor. Artinya, UMSK khusus di Kabupaten Gresik tak bisa ditetapkan.

“Intinya pak Gubernur itu sudah membuat Pergub Jatim nomor 63 tahun 2017, bahwa UMSK tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan asosiasi pekerja sektor. Sehingga harapan kami, jika (syarat) tidak terpenuhi maka tidak bisa dilakukan. Karena bisa melanggar aturannya sendiri,” tandasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *