Setelah terbentuk dalam rapat paripurna intern, pansus perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Gresik langsung tancap gas melakukan rapat lanjutan. Pada rapat tersebut pansus mengusulkan sejumlah poin-poin perubahan.
Ketua Pansus Perubahan Tatib Mubin mengatakan memang sengaja melakukan kerja maraton. Sebab waktu yang di berikan sangat sempit. “Dari rapat di capai beberapa kesepakatan, diantaranya perubahan nama komisi A,B,C dan D menjadi komisi 1,2,3 dan 4,” ujarnya.
Perubahan ini masih sebatas wacana yang akan digodok lagi, dan di konsultasikan. Apakah nanti di sepakati masih menunggu rapat selanjutnya. “Maksud perubahan nama, untuk menyesuaikan dengan penyebutan alat kelengkapan dewan ( AKD ) di tingkat yang lebih atas,” ungkap dia.
Penggantian nama penyebutan untuk komisi ini, tanpa mengubah bidang kewenangan. Misalnya, bidang hukum yang selama ini ditangani komisi A akan tetap ditangani komisi 1 nantinya. Selain itu, menganai pemakaian baju saat rapat. Bisa juga berkembang pada pemakaian kopyah, kalau nanti di setujui. “Ini dilakukan agar wibawa sebagai wakil rapat. Sebab sampai saat ini, ada beberapa anggota dalam berpakaian masih kurang menjaga kesopanan,” kata dia.
Ditambahkan, usulan tadi akan disampaikan kepada seluruh anggota. Melalui perwakilan fraksi yang ikut dalam pansus perubahan tatib, hingga pada tahap finalisasi. “Sehingga saat sidang paripurna pengesahan tatib, tidak lagi ada interupsi terkait tatib tersebut,” katanya.
Senada juga disampaikan oleh Wakil ketua Pansus Tri Purwito. Ia mengatakan, selain usulan perubahan nama komisi hasil dalam rapat pansus juga menyoroti aturan larangan merokok. Pansus menghendaki larangan ini lebih mengikat. “Yang dilakukan pada saat dilakukan dalam setiap rapat-rapat, yang harus di patuhi dan tidak boleh dilanggar,” ungkapnya.
Pansus juga mengusulkan seragam yang dikenakan anggota DPRD ditambah, yaitu menggunakan batik daerah. Selama ini dewan hanya mengunakan baju seragam PSH, PDH, PHL. Pengunaan baju batik daerah, tidak lain adalah untuk membangkitkan usaha kecil menegah ( UKM ).
“Tugas pansus perubahan tatib, memiliki waktu 21 hari untuk menyelesaikan tugasnya. Setelah rapat akan melakukan konsultasi pada Ditjen fasilitasi pemerintah daerah, Depdagri di Jakarta.”pungkasnya. (har)