Permudah Pelayanan Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Gelar Sosialisasi di Gresik

BERITAPELABUHAN.COM – Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik.

Menurut Panel Ahli Mahkamah Pelayaran, Adi Karsyaf, SH, MH mengatakan, kegiatan ini untuk sosialisasi pentingnya peradilan maritim di Indonesia. Kecelakaan kapal merupakan insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi.

“Karena itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting. “Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” kata Adi Karsyaf, Kamis (20/6/2024).

Menurut Adi Karsyaf, Mahkamah Pelayaran, menjadi garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Hasil sosialisasi ini, mencari masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik.

“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat. Kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” imbuhnya.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun penguatan kelembagaan akan terus dilakukan.

Itu agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang.

“Sehingga penahanan kapal sesuai putusan pengadilan bisa cepat dilakukan. Dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang. Itu ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan,” tuturnya kepada wartawan.

Ia mengakui, pihaknya masih menyusun konsep penguatan kelembagaan, seban tindak peradilan hanya berlaku kepada profesi nakhoda dan perwira kapal.

Ke depannya dengan adanya penguatan kelembagaan tersebut, akan ada empat unsur dalam Undang-Undang Pelayaran, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencemaran lingkungan yang semua ada ketentuan pidana dan denda.

“Akan tetapi saat ini eksekusi tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran karena ada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Hal tersebut sesuai International Maritime Organization (IMO), yang merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal.

“Untuk itu, dalam sosialisasi ini kita menekankan tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan kapal.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Mahkamah Pelayaran untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat maritim di Indonesia demi meningkatkan keselamatan dalam dunia pelayaran Indonesia menuju poros maritim dunia,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik, Hotman Siagian melalui Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KB PP), Cap. Firmawan, SE. M.Si, M.MAR mengatakan, sosialisasi ini sebagai peran pemerintah kepada pengguna jasa operator pelayaran. Apabila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan dunia maritim, bisa jelas arah penyelesaiannya.

“Yakni otoritas atau Regulator KSOP Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” kata Cap. Firmawan. (har)