Banyak WNA Salahgunakan Izin Visa

Kebaradaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia terus mendapat pengawasan. Berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum-HAM. Salah satunya pengawasan dengan melibatkan elemen masyarakat lewat sistem aplikasi pelaporan orang asing.

Kemunculan terobosan ini diantaranya bertujuan sebagai pengendali keberadaan WNA di Indonesia. Sesuai data keimigrasian tercatat ribuan orang asing bermasalah. Rata-rata karena penyalahgunaan izin visa. Akhirnya mereka harus dideportasi dan dilakukan penindakan administrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie menerangkan, pihaknya terpaksa memulangkan sekitar 3.878 WNA pada tahun 2016. Sedangkan tindakan berupa administrasi keimigrasian tercatat 7.887 orang asing. “Rata-rata mereka dari Tiongkok,” katanya, di sela-sela kegiatan kunjungan ke Kantor PWI Gresik, Kamis (13/4) kemarin.

Banyak alasan kenapa mereka harus dipulangkan. Antara lainnya melakukan perbuatan pidana, over stay (melebihi batas waktu), dan penyalahgunaan visa tinggal. “Tapi kebanyakan persoalan penyalahgunaan izin tinggal. Misalkan izin tinggalnya untuk wisata atau kunjungan tapi ternyata bekerja,” tandas mantan Kapolres Gresik.

Dibanding tahun lalu, tren kunjungan WNA ke Indonesia bulan-bulan ini tidak jauh berbeda. Rata-rata setiap bulan sekitar 600 orang. Atau, terhitung Januari sampai Maret mencapai sekitar 1.800 orang. Pintu masuknya kebanyakan dari Jakarta, Bali dan Batam.

Nah, dalam rangka pengawasan orang asing di Indonesia sudah dibentuk tim sendiri. Mereka yang tergabung sebagai tim pengawasan orang asing (PORA) akan merespon laporan masyarakat lewat aplikasi.

Menurut dia, sistem tersebut akan memudahkan akses informasi mulai tingkat desa dan kecamatan hingga pusat. Selain itu perusahaan-perusahaan serta para pemilik penginapan, hotel, apartemen juga bisa mengirim data orang asing di tempat masing-masing.

“Semua ini bermaksud untuk mencari data dan juga memberikan pelayanan kepada orang asing. Baik itu dari segi pengamanan dan kenyamanan mereka selama di Indonesia. Karena itu, kami perlu mencocokan dengan izin masuknya. Mereka ada dimana, untuk apa, berbahaya atau tidak, melakukan tindakan pidana atau tidak. Makanya perlu didata,” pungkas Akpol 1984 tersebut. (har)