Petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik menyiapkan barang bukti rokok tanpa cukai di Kantor Bea Cukai P2 Pelabuhan Gresik, Kamis (29/7/2021).

Bea Cukai Gresik Gagalkan Pengedaran Rokok Tanpa Cukai, Selamatkan Keungan Negara Mencapai Rp 446 Juta

Kantor Bea Cukai Gresik melalui Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok illegal tanpa pita cukai. Barang tersebut diitipkan dalam angkutan umum bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan umum antar kota saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Total kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 446 Juta, Kamis (29/7/2019).

Keberhasilan mengungkap penyelamatan pajak negara itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kabupaten Gresik, Bier Budy Kismulyanto, bahwa rokok tanpa pita cukai dikirim melalui bus AKAP ke Sumatra dan berhasil digagalkan di Jalan Raya Ambeng-ambeng Kecamatan Duduk Sampean Kabupaten Gresik.

Barang bukti rokok 320.000 batang rokok tanpa cukai dalam 20 karton dimasukkan dalam bagasi bus.  Nilai kerugian negara yang diselamatkan Rp 320 Juta.

Terpisah, di Kabupaten Lamongan, Bea Cukai Kabupaten Gresik juga menggalkan peredaran rokok tanpa cukai. Rokok tersebut akan dikirim dari Lamongan ke Bojonegoro menggunakan angkutan umum. Barang bukti yang diamankan 120.000 batang rokok tanpa cukai. Kerugian negara mencapai Rp 126 Juta.

Dari dua tempat penangkapan tersebut, pelaku mengelabuhi petugas gabungan yang sedang fokus menangani pandemi covid-19. Yaitu menggunakan jasa travel angkutan umum.

“Pelaku paham saat ini pemberlakukan PPKM. Maka menggunakan jasa travel umum dan bus umum untuk mengirimkan rokok tanpa pita cukai,” kata Bier Budy.

Atas perbuatannya, para pemilik kendaraan travel dijerat pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *