Kebomas- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Gresik kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris, Achsanul Khuluq, 20. Pria yang menjadi peserta sejak tiga bulan lalu itu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Bantuan yang diserahkan BPJSTK Cabang Gresik kepada mantan karyawan PT Mahkota Persada yang ditempatkan di PT Indal Steel Pipe tersebut meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai total Rp 155,036 juta.
Pps. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki menuturkan, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen dan layanan yang terus ditingkatkan BPJS Ketenagakerjan.
Sekalipun tercatat sebagai peserta yang baru bergabung BPJSTK. “Semoga, bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya,” kata Darmawan.
Adapun, rincian bantuan yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua Rp 708 ribu dan Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 154,327 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 155,036 juta.
Ditempat sama, Afandi ayah korban mengaku merasa sedih dan kehilangan. Kendati demikian, santunan yang diperoleh dari BPJSTK dapat meringankan beban keluarga.
“Semoga dengan adanya kejadian ini, menjadi kesadaran bagi para pemberi kerja tentang pentingnya kesehatan, dan keselamatan kerja,” katanya. (har)