Bupati Gresik Gus Yani Cegah Penyebaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Pelabuhan Gresik

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak keluarga besar maritim di Pelabuhan Gresik untuk memerangi penggunaan rokok tanpa pita cukai dan rokok ilegal. Harapannya, bisa mencegah peredaran rokok tanpa cukai melalui Pelabuhan Gresik.

“Tulang punggung kita dari pajak,
agar pelabuhan tidak menjadi jalur perdagangan ilegal rokok tanpa cukai dan keluarga maritim di sekitar pelabuhan Gresik tidak membeli rokok tanpa cukai,” kata Gus Yani, saat sosialisasi larangan rokok tanpa cukai di Pelabuhan Umum Gresik bersama Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi.

Lebih lanjut Gus Yani menambahkan, Pelabuhan Gresik melayani penyeberangan antar pulau. Diantaranya ke Kalimantan dan daerah lainnya.

Dari banyaknya kapal logistik antar Pulau, Gus Yani mencegah pemakaian dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Umum Gresik. Masyarakat bisa membantu pendapatan pajak pada pemerintah.

“Jika memakai rokok tanpa cukai, masyarakat tidak membayar pajak. Pajak menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah dan pusat,” kata Gus Yani yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gresik dengan didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, perwakilan Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.

Sementara Kepala Bea Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi mengatakan, untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai harus kolaborasi dengan semua pihak.

“Kolaborasi dengan masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk melaporkan ke Bea Cukai jika ditemukan rokok tanpa pita cukai,” kata Wahjudi.

Lebih lanjut Wahjudi menambahkan, pada tahun 2022, penindakan rokok tanpa pita cukai sebanyak 200 kali. “Ada satu kasus penggunaan rokok tanpa cukai dan memakai cukai palsu sampai ke penyidikan di wilayah Kanupaten Lamongan,” katanya. (Adv)