BERITAPELABUHAN.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (12/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat penyelesaian persoalan hukum guna mendukung optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya di lingkungan pelayanan kepelabuhanan dan pemerintahan.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P. Marpaung, mengatakan kesepakatan ini memiliki manfaat besar dalam mendukung pelaksanaan tugas KSOP yang dinamis dan kompleks.
Menurutnya, sinergi antara KSOP dan Kejaksaan Negeri Gresik diharapkan mampu memperkuat penanganan hukum sekaligus meningkatkan capacity building di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan bersama ini dapat memperkuat sinergi dalam penanganan hukum serta meningkatkan capacity building guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa MoU tersebut akan membantu KSOP Kelas II Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan audit hukum atau legal audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Kerja sama tersebut juga mencakup pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau Legal Opinion (LO), pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA), audit hukum, hingga tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.
Dalam implementasinya, kedua institusi juga dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan terkait pemulihan keuangan, kekayaan, aset negara, dan persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara lainnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, KSOP Kelas II Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik berharap dapat meningkatkan profesionalisme serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. (har)
Beritapelabuhan.com Berita Pelabuhan, Pemerintahan dan Berita Gresik Terupdate