Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Gresik memperjuangkan hak warga Gresik dengan cara membuat Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Diharapkan, Ranperda tersebut bisa mengayomi warga Gresik untuk dapat bekerja dan berkarya di perusahaan di Gresik.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gresik dr. Asluchul Alif menyampaikan bahwa, anggota DPRD Kabupaten Gresik sudah diperintahkan membuat Ranperda tentang konten lokal dan tenaga kerja lokal. Ranperda tersebut akan diajukan dalam Paripurna bersama fraksi-fraksi lain.
“Kemarin sudah kita godok di internal DPC, maka anggota Fraksi Gerindra kita tugaskan untuk mengajukan Ranperda tentang konten kokal dan pekerja lokal. Ini untuk melindungi konten lokal Gresik dan masyarakat Gresik. Nanti, Ranperda tersebut diterima maupun ditolak, tetap kita perjuangkan,” kata dr. Alif, usai acara Sholawat dan Dialog Interaktif di Kantor DPC Gerindra Komplek Ruko Green Garden Gresik, Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut dr. Alif menambahkan, pentingnya melindungi konten lokal Gresik yaitu untuk melindungi budaya dan tradisi Gresik agar tidak tergerus oleh perkembangan jaman dan perkembangan industri.
Sedangkan terkait tenaga kerja Gresik, diharapkan dari Ranperda tersebut akan melindungi hak-hak warga Gresik untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi meningkatkan ekonomi.
dr. Alif mencontohkan, adanya Freeport masuk ke Gresik dan perusahaan-perusahaan lain di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, sehingga konten lokal dan tenaga kerja lokal harus dilindungi.
“Kemarin itu sudah ada Ranperda konten lokal dan pekerja lokal, sampai Jakarta hilang. Maka, ini saya perintahkan kembali anggota DPRD Fraksi Gerindra untuk mengajukan lagi,” katanya.
Sementara, dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema menakar keberpihakan kebijakan daerah dalam rangka pengarus utamakan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik menghadirkan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min), Anggota DPR RI H Khilmi dan Ketua DPD FSP-TSK SPSI Jawa Timur Mashudi.
Wakil Bupati Gresik Bu Min mengatakan, penyerapan tenaga kerja lokal, sudah diperjuangkan saat perusahaan mengurus perizinan. Dalam perizinan, perusahaan sudah diharuskan memakai tenaga lokal minimal 50 persen lebih. Jika tidak terpenuhi atau dilanggar, mala izin bisa dicabut.
“Tapi, pengawasannya ini yang kesulitan. Awalnya sudah dipenuhi, tapi tahun kedua, kalau tidak diawasi nanti diganti pegawai lain. Mari sama-sama mengawasi untuk masyarakat Gresik,” kata Bu Min. (har)