BERITAPELABUHAN.COM – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 44 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ke masyarakat di Balai Desa Metatu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Kamis, (30/5/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum ke Desa dihadiri Dekan Fakultas Hukum, Prof Slamet Suhartono, S.H.M.H.CMC, Kepala Program studi (Prodi) Studi Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr Yovita Arie Mangesti S.H.M.H.CLA. CMC.
Dalam penyuluhan hukum, 20 mahasiswa Program DIH akan meraih gelar Doktor tersebut memberi penyuluhan tentang hak-hak atas tanah dan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam sengketa atas lahan.
Dalam penyuluhan hukum tersebut menghadirkan 3 narasumber yaitu Dr Rosalinda Elsina Latumahina, SH.M.Kn dan Dr Frans Simanungsong, SH.MH.C.MC serta Perwakilan Mahasisawa Arizal Anwar SH.M.H.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dari pengamalan Tri dharma Perguruan Tinggi. Harapannya, masyarakat di Desa memahami hak-hak atas tanah dan peran Lembaga Bantuan Hukum dalam sengeketa lahan,” kata Arizal Anwar.
Salah satu mahasiswa yaitu Muntini mengatakan, penyuluhan hukum hak-hak atas tanah dan peran LBH dilakukan kepada masyarakat di Desa karena selama ini tidak ada penyuluhan hukum terhadap masyarakat desa. Terutama tentang pertanahan, selama ini jarang ada penyuluhan hukum tentang pertanahan kepada masyarakat di desa tentang hak-hak tanah dan peran LBH.
“Dalam forum penyuluhan tersebut terjadi umpan balik terkait proses tahapan sertifikat, tentang hak waris dan pemahamannya,” kata Muntini.
Kegiatan penyuluhan hukum dikemas dalam bentuk presentasi dan dialog, sehingga mebuat masyarakat sangat antusias terkait pemahaman hukum bidang pertanahan. Setelah acara penyuluhan, dilakukan bakti sosial pemberian sembako pada warga Desa Metatu. (har)