Pelabuhan sebagai penjaga pinttu perekonomian diharapkan selalu steril segala kriminalitas.
Gresik siap menerima dan melayani kedatangan kapal local maupun internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan di pelabuhan tidak cukup orangnya saja, tetapi kapal dan fasilitas pelabuhan harus menunjang, jelas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gresik, Capt.Hermanta,SH,MM,M, Mar ketika memberikan arahan di acara sosialisasi International Ship and Part Facility Security ( ISPS ) Code, hari Selasa hingga Rabu ( 21-22/3 ) lalu di aula PT. Pelindo III Cabang Gresik.
Sosialisasi International Ship and Part Facility Securitry ( ISPS) Code dihadiri puluhan peserta dari Kantor KSOP, PT. Pelindo III Cabang Gresik, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Dinas Karantina pelabuhan Gresik, Asosiasi pengguna jasa pelabuhan Gresik, Polres Gresik.
Tidak ketinggalan perusahaan yang memiliki pelabuhan khusus untuk kepentingan sendiri, seperti PT. Petrokimia Gresik, PT. Siam Maspion Terminal, PT Berlian Manyar Sejahtera, PT Wimar Nabadi Indonesia, PT. Delta Artha Bahari Nusantara, PT. Pedrtamina, PT. PJB Unit pembangkit listrik Gresik juga bergabung untuk ikut menyemarakan sosialisasi ISPS Code.
Menerapan International Ship and Part Security Code merupakan peraturan Internasional tentang keamanan kapal,dan fasilitas pelabuhan.
Pelabuhan jangan sampai dipergunakan tindak kriminalitas, termasuk membawa muatan larangan Negara seperti narkoba dan muatan lainnya yang ditegarai membuat pelabuhan tersebut tidak stiril. Pelabuhan di Gresik, menurut Capt Hermanta, telah menerapkan International Ship and Part Security Code ( ISPS ) Code yang berarti pelabuhan di Gresik telah terstiril dari segala bentuk gangguan kriminalitas.
Pelabuhan yang sudah menerapkan (ISPS) Code, tidak semua pengunjung mudah masuk pelabuhan, setiap pengunjung yang masuk akan diberikan identitas khusus, juga diterapkan bagi kendaraan yang akan melakukan kegiatan bongkar muat diberikan stiker.
Kode Keamanan International terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan ( The International Ship and Port Fasility Security Code-ISPS Code, merupakan aturan mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, sebagai tanggapan ancaman kapal dan fasilitas pelabuhan.
Penerapan ISPS Code bertujuan melihat standar kerja yang konsizsten guna mengevaluasi resiko, apabila terjadi ancaman dari berbagai pihak.
Data yang diperoleh wartawan Tanjung Perak Pos, kunjungan kapal tahun 2016 ada kenaikan sebesar 4.81 m% dibanding tahun 2015.
Kunjungan kapal di pelabuhan umum tahun 2015 sebanyak 3.908 kapal tahun 2016 sebanyak 4.305 kapal. Dari 9 TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendir ) tahujn 2015 sebanyak 8,047 kunjungan dan tahun 2016 sebanyak 8,434 kunjungan.
Secara global frekuensi kunjungan kapal di pelabuhan umum dan TUKS, kapal nasional sebanyak 7.832,GT 11.759,488, kunjungan kapal asing 602 unit,GT 9.160,888.
Dengan semakin bertambahnya indusatri-industri di Gresik kunjungan kapal baik international, maupun asing tahun 2017 bisa bertambah. (har)