Ribuan Warga Sekapuk Gresik Terpaksa Tak Dapat BLT-DD

Meski terkena dampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebanyak 1.457 warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Gresik dipastikan hanya bisa pasrah karena dinyatakan tidak berhak menerima BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).

Mereka dinyatakan tak berhak menerima BLT-DD karena terganjal aturan dan kriteria kemiskinan sebagai persyaratan penerima BLT DD yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemensos RI menetapkan 14 kriteria keluarga miskin sebagai persyaratan bagi penerima manfaat BLT DD.
Ke-14 kriteria tersebut, di antaranya; lantai tanah, dinding bambu, penerangan tanpa listrik, satu stel pakaian setahun, buang air besar tanpa fasilitas, bahan bakar kayu bakar, air minum dari sumur, makan 1-2 kali/hari, dan tidak sanggup berobat ke puskesmas.

Terkait hal ini, Kades Sekapuk Ujungpangkah Gresik Abdul Halim, mengatakan “berdasarkan kriteria yang ditentukan Dinsos, yakni harus memenuhi 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan Kemensos RI, tidak ada satu pun warga Sekapuk yang layak sebagai penerima manfaat BLT-DD,” ungkapnya, Kamis (30/4).

Abdul Halim menambahkan Pemdes Sekapuk melalui Surat tertulis Nomor: 14/235/35.07.01/2020, telah melaporkan ke Bupati Gresik. Dalam hal ini melalui Camat Ujungpangkah, berdasarkan validasi, finalisasi dan penetapan data, ditetapkan sejumlah 0 (nol) Kepala Keluarga calon penerima BLT DD.

“Jika saya memaksakan memasukkan data tidak sesuai kriteria penerima, itu jelas ranah pidana karena melanggar pasal 42 Undang-Undang No 13 tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin,” tandasnya.

Abdul Halim menuturkan, dalam UU tersebut diterangkan bahwa masyarakat yang memalsukan data kemiskinan terancam pidana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 50 juta. “Kalau kita jujur, jika mengacu aturan dan kriteria Kemensos RI, hampir masyarakat se-Kabupaten Gresik tidak ada yang layak menerima BLT DD. Padahal akibat pandemi Covid-19 dan PSBB selama 14 hari, secara ekonomi, kita semua terdampak,” tegas Halim.

“Jadi, kalau warga Sekapuk tercatat nol penerima BLT DD, bukan karena gengsi atau mau dibilang gaya, gagah-gagahan dan sebagainya. Akan tetapi aturan dari kriterianya yang membuat warga Sekapuk tidak bisa dan tidak layak sebagai penerima manfaat BLT DD,” lanjutnya.

Namun demikian, Abdul Halim berharap agar pemerintah turun tangan membantu semua warga yang terdampak, meskipun secara kriteria tidak termasuk yang berhak menerima bantuan. “Bagaimanapun juga, pandemi Corona ini telah berdampak ke masyarakat luas. Pemerintah Daerah khususnya, harus segera turun tangan menyikapi masalah ini,” pungkasnya. (har)