Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Inspektorat Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Sabtu (27/04/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim, Sekdakab Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Selain itu, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Pemkab Gresik mengundang AKBP. Dwi Savitri selaku Sekretaris Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pihaknya telah membentuk tim Saber Pungli beberapa waktu yang lalu.
“Tim Saber Pungli yang telah kami bentuk beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam melaksanakam reformasi di bidang hukum, serta sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna mewujudkan good goverment di lingkungan Pemkab Gresik.
Bupati mengaku, ia bersama dengan Wakil Bupati selalu memberi contoh positif dalam upaya pencegahan terhadap pungutan liar, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Gresik adalah dengan dilaksanakan sosialisasi ini agar dapat memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintah untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku.
Disisi lain, Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim juga mengatakan bahwa bagian terpenting sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kewajibannya dan tidak bermain-main dengan yang namanya pungutan liar.
Sementara itu, AKBP. Dwi Savitri menyampaikan, sejak tahun 2016 hingga 2018 Tim Saber Pungli berupaya melakukan pencegahan pungutan liar terkait bentuk pelayanan publik yang bisa membuka ruang pungutan liar yang ada di wilayah Pemerintahan.
“Selama dua tahun terakhir, kami telah melakukan pencegahan sebanyak 232 kali pencegahan. Dan upaya yang dirasa ampuh untuk dilakukan dalam upaya pencegahan terhadap terjadinya pungutan liar adalah dengan diadakannya sosialisasi seperti ini,” ujar Sekretaris UPP Provinsi Jawa Timur.
Ia melanjutkan, Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam rangka memberikan kesadaran bagi setiap OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal pelayanan publik agar tidak melakukan tindakan pungli tersebut. “Pada tahun 2016 hingga 2018, sudah ada 110 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Jawa Timur. Dan jangan sampai di Gresik terjadi hal-hal seperti yang kami sebutkan barusan,” imbuhnya.
Selanjutnya, AKBP. Dwi Savitri juga mengatakan dengan sinergitas pemerintah daerah dengan tim saber pungli di masing-masing daerah, dapat merubah pola pikir bahwa tindakan pungli meurpakan tindakan yang melanggar hukum serta berdampak buruk pada instansi yang bersangkutan. (har)