Surat Edaran Bupati Gresik Diremehkan Truk Galian C, Tetap Operasi di Jam Sibuk. Truk-truk besar Galian C seperti tidak ada takutnya beroperasi di jam-jam sibuk padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, berisikan larangan truk pemuat galian C maupun bahan tambang lain melintas saat jam padat.
Terbukti, larangan truk pemuat galian C maupun truk pemuat batu bara di Kabupaten Gresik melintas pada pagi hari mulai pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, ternyata tidak digubris oleh pengusaha galian di Kabupaten Gresik. Khususnya, sopir truk.
Kondisi ini tentu membuat masyarakat naik pitam. Mereka mengancam akan menghentikan paksa lalu lalang truk pemuat tambang tersebut jika tetap bandel.
Sebelumnya, anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo juga meminta kepada pihak berwenang, baik Satpol, Dishub dan Polres, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan truk yang masih menerjang jam larangan beroperasi.
“Saya minta penegak aturan tertibkan semua truk pemuat galian C yang melanggar jam larangan,” pintanya.
Menurut Noto, penegakan aturan larangan truk pemuat galian c masih kerap diketemukan tebang pilih. Ada truk-truk pemuat galian c milik pengusaha tertentu yang tidak pernah ditertibkan saat lewat pada jam-jam larangan
seperti di bawah pukul 08.00 WIB.
Padahal, hal itu diketahui oleh aparatur penegak hukum yang sedang lakukan penjagaan. Bahkan, masyarakat kerap mengingatkan kepada oknum aparat penegak aturan itu. “Saya tidak perlu sebutkan pengusahanya. Saya kira semua masyarakat tahu,” ungkapnya. (metropantura)