DPRD Gresik Berhasil Selesaikan Ranpenda Tahap II Tahun 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik berhasil menyelesaikan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap II 2021. Dari lima ranperda yang dibahas, empat dinyatakan selesai dan ditetapkan pada Rapat Paripurna Kamis (23/12). Sedangkan satu ranperda diberikan perpanjangan pembahasan.

Empat ranperda yang disahkan dewan bersama pemerintah kabupaten (pemkab) yakni Ranperda tentang Smart City, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Ranperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung.

Sedangkan ranperda yang diperpanjang yakni, penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara usul pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah mengatakan dari empat yang disahkan akan segera dikirim ke Gubernur. Tiga Perda dimintakan fasilitasi dan satu perda dimintakan evaluasi. “Ya yang Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan  Gedung akan dimintakan evaluasi,” ujarnya.

Dikatakan, untuk Ranperda tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, Pansus meminta agar ada perpanjangan. Sebab, ada sejumlah materi yang masih perlu didiskusikan. “Pansus meminta perpanjangan sekitar dua bulan untuk kembali melakukan pendalaman draf ranperda,” terangnya.

Ditambahkan, pihaknya akan berusaha maksimal agar Ranperda Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Makanya pihaknya tidak ingin terburu-buru. “Jangan sampai nanti malah menimbulkan konflik. Makanya kami akan membahas secara cermat,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang mengikuti paripurna secara daring mengucapkan terima kasih kepada dewan yang telah berusaha keras membahas rancangan perda. Pihaknya siap berkolaborasi untuk melakukan penyusunan bersama dewan. (har/Adv)