Kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, terhadap guru honorer non kategori II (K2) belum direspon baik oleh semuanya. Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) masih keberatan menandatangani perjanjian kontrak.
Alasannya, mereka merasa dirugikan. Karena isi surat perjanjian kontrak belum diubah sampai sekarang.
“Sampai sekarang teman-teman yang belum bersedia menandatangani surat kontrak masih banyak. Ada sekitar 50 persen,” kata Penasehat Forum Komunikasi (Forkom) Guru non K2 Kabupaten Gresik, Luthfi Syarifuddin sore tadi (21/11/2018). Sesuai data Forkom non K2, jumlah GTT di Gresik sekitar 1.900 guru.
Batas akhir pengumpulan surat perjanjian kontrak harusnya Selasa (20/11) lalu. Kendati demikian, para guru tetap bersikukuh menolak tandatangan. “Karena diknas (Dispendik) Gresik belum mengubah isi perjanjian kontrak kerjanya,” tutur dia.
Luthfi mengungkapkan, permohonan perubahan kontrak kerja sejatinya sudah disampaikan. Bahkan, Komisi IV DPRD Gresik juga sudah merekomendasi melalui rapat dewan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti nasib ratusan GTT yang mengajar di sekolah-sekolah sejak tahun 2016. Mereka terancam kehilangan pekerjaan, karena tidak bisa menandatangani kontrak kerja. Adapun syaratnya harus sudah mengajar sejak tahun 2015.
“Banyak teman-teman yang direkrut oleh kepala sekolah dan mengajar sejak tahun 2016-2017 lalu. Terus bagaimana nasib mereka? Sedangkan kondisi lembaga pendidikan juga membutuhkan,” menurutnya.
Adapun diketahui, sejumlah klausul kontrak kerja diantaranya tertuang di pasal 10 huruf (b). Surat perjanjian kontrak kerja tenaga honorer dapat batal, atau tidak berlaku lagi apabila pihak II tidak masuk kerja selama 3 hari secara berturut–turut tanpa keterangan sah.
Kemudian huruf (c) menyebutkan, kontrak kerja bisa batal karena pihak II absen selama 6 hari tanpa keterangan sah dalam satu bulan. Pada huruf (d) juga disebutkan, kontrak batal jika pihak II sengaja melakukan sesuatu tindakan yang dapat merugikan sekolah. (nul/har)