Penerapan sistem tilang online tak hanya berlaku di kota-kota besar seperti Surabaya. Tetapi rencananya juga akan diterapkan di daerah. Salah satunya di Kabupaten Gresik.
Saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik dan Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menggelar rapat koordinasi, pagi tadi (14/11/2018). Hasilnya, pemasangan CCTV (Closed Circuit Television) disepakati ada di dua tempat.
“Dari hasil rakor pembahasan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan CCTV implementasi program E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sudah menetapkan dua tempat yang akan dijadikan area sistem penindakan tilang,” jelas Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Arpan.
Untuk dua titik yang dimaksud, tepatnya di simpang 4 Gedung Nasional Indonesia (GNI) dan simpang 5 Sukorame atau Perlimaan Petrokimia Gresik. Keduanya merupakan akses jalan kabupaten.
Kanit Dikyasa, Ipda Darwoyo menambahkan, untuk mensukseskan program perlu dilakukan beberapa tahapan. Antara lain, petugas akan memasang rambu tambahan di sekitar lokasi.
Rencananya, rambu yang dipasang merupakan informasi kepada pengguna jalan. Yaitu, di area setempat telah diawasi CCTV. Dengan begitu, dapat memberikan peringatan dan shock terapi kepada pelanggar lalin. “Kami segera melaksanakan sosialisasi program ini kepada masyarakat,” imbuhnya. (nul/har)