BERITAPELABUHAN.COM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi. Ada 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan yang bermarkas di Rumah Toko (Ruko) Grand Garden, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Operasi dilakukan pada Jumat (19/1/2024) malam dan berhasil mengungkap dugaan prostitusi online yang di depan kantor Pemkab Gresik yang meresahkan masyarakat.
Dari keresahan masyarakat Gresik tersebut, petugas Satpol PP langsung mendatangi Homestay tersebut.
Saat memeriksa kamar – kamar, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri.
“Total ada 10 PSK yang kami amankan dengan berbagai barang bukti. Diantaranya, kondom yang baru dipakai dan obat oles. Selanjutnya, seluruh PSK dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Senin (22/1/2024).
Dari pemeriksaan terungkap, para PSK sebagian besar berasal dari luar Gresik. Ada dari Surabaya, Madura, Lamongan dan Bojonegoro.
Para PSK juga memasarkan dirinya melalui aplikasi online Michat dengan tarif mulai Rp 400.000 sekali kencan.
Menurut Sinaga, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2002 juncto Perda nomor 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita akan terus melakukan razia prostitusi agar praktik prostitusi tidak ada di Kota Santri,” katanya. (har)