Kerjasama pasar bebas negara ASEAN memicu sejumlah dampak. Salah satunya adalah masuknya tenagakerja asing (TKA) ke Indonesia. Mereka telah masuk dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 3.460 orang TKA (data Disnaker Jatim per Juli 2016).
Sebagai salah satu pusat industri di JawaTimur, Kabupaten Gresik menjadi salah satu tujuan penempatan TKA oleh berbagai perusahaan. Data Disnaker Gresik menyebutkan bahwa jumlah TKA di Gresik saat ini mencapai 375 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang TKA bekerja untuk Wuhuan Engineering Co. Ltd yang merupakan salah satu kontraktor proyek Amoniak-Urea (Amurea) II milik PT Petrokimia Gresik (PG).
Direktur Teknik dan Pengembangan (Dirtekbang) PG Arif Fauzan menyatakan bahwa Amurea II merupakan salah satu proyek strategis pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk.
“Berdasarkan Inpres tersebut kami menyusun rencana pembangunan proyek Amurea II. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dan memenuhi kebutuhan pupuk petani Jawa Timur,” ujar Dirtekbang PG Arif Fauzan.
Proyekini, lanjut Dirtekbang PG Arif Fauzan, tendernya dimenangkan oleh konsorsium kontraktor asal China Wuhuan Engineering Co. Ltd bersama kontraktor nasional PT AdhiKarya (Persero)Tbk dengan nilai proyek mencapai US$ 523 juta.
Sebagai pemenang tender, maka kontraktor wajib menyiapkan seluruh sumberdaya untuk menyelesaikan proyek sesuai perjanjian kontrak kerja, termasuk penyediaan tenaga kerja. Dalam kontrak kerjasama disebutkan bahwa penggunaan tenagakerja, sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor. PG mensyaratkan kepada kontraktor untuk mematuhi seluruh prosedur danr egulasi yang berlaku di Indonesia.
Data per November 2016 menyebutkan bahwa total pekerja proyek Amurea II mencapai 1.645 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.597 orang pekerja local dan 48 orang TKA China. Seluruh pekerja asing tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan sah untuk bekerja di Indonesia.
Terpisah, sebanyak 17 TKA asal China di proyekAmurea II saat ini sedang proses perpanjangan KITAS. Sebagai konsekuensi, maka pekerja asing tersebut tidak diperbolehkan masuk dan bekerja di area PG. Kontraktor wajib mengurus proses administrative tersebut sampai selesai agar mereka dapat kembali masuk dan bekerja di lingkungan proyek.
“TKA yang belum mengantongi izin bekerja tentunya tidak kami perbolehkan masuk ke area perusahaan. Mereka sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor,” tegas Dirtekbang PG Arif Fauzan.
Dapat disampaikan bahwa seluruh TKAyang bekerja di proyek disyarakatkan berkeahlian khusus (skilled labor). Selanjutnya, PG secara prinsip meminta kontraktor untuk menyiapkan dan mengatur rencana penggunaan TKA dengan sebaik mungkin. Karena hal ini terkait dengan proses perizinan bagi TKA yang akan bekerja di lingkungan proyek. Tanpa mengantongi izin, sesuai dengan regulasi pemerintah, mereka dilarang untuk dipekerjakan.
“Kami akan kawal ketat soal TKA asing ini sampai masa pelaksanaan proyek selesai,” tutup Dirtekbang PG Arif Fauzan. (har)