Ada secercah kebahagiaan yang tersirat diwajah Siti Mahzumaroh (23) saat menerima tunjangan atas kematian suaminya. Meski merasa bahagia dia yang saat itu menggendong anak satu-satunya yang kini sudah yatim Jihan Nur Mahseta (14 bulan), tapi dimatanya tampak linangan air mata yang tertahan. Almarhum Choirul Fatihin suaminya meninggal karena mengalami lakalantas di wilayah Kebomas saat berangkat kerja sebagai cleaning service di perusahaan pada bulan Juli tahun lalu.
Saat ini, perempuan yang tinggal di Desa Gredek Duduksampeyan Gresik ini mengaku belum memiliki usaha apa apa itu menjadi orang tua tunggal bagi balita perempuan yang ditinggalkan suaminya delapan bulan yang lalu. Dia menerima santunan sebesar Rp. 219,7 juta serta tunjangan pensiun Rp. 331 ribu perbulan.
“Saya masih belum berpikir dengan diterimanya uang santunan ini. Saya akan mencoba untuk jualan kecil-kecilan, semoga bisa membiayai anak saya ini” ujarnya lirih.
Lain halnya dengan Riati (40) yang juga ditinggal suaminya, Yahya meninggal dunia karena kecelakaan kerja di dalam perusahaan pada Desember lalu. Dia yang saat ini mengaku bekerja di salah satu Perusahaan di Gresik ini juga mendapat santunan 179,3 juta, beasiswa untuk anaknya yang masih sekolah sebesar Rp. 12 juta serta tunjangan pensiun Rp. 331 ribu tiap bulan.
Selain dua orang tersebut, ada penerima yang lain yang semuanya berjumlah 7 (tujuh) orang yang menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Gresik Dr. Muhammad Qosim turut menjadi saksi penyerahan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan langsung oleh Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto di Ruang Kerja Wakil Bupati Kantor Pemda Gresik, Senin (26/3/2018).
“Saya menyampaikan terima kasih atas pemberian santunan ini, semoga dengan santunan yang diberikan kepada para ahli waris ini bisa bermanfaat dan sekaligus meringankan beban ekonominya. Kami selaku Wakil Bupati berharap, agar seluruh masyarakat kami semuanya sejahtera. Untuk itu kepada para ahli waris yang telah menerima santunan ini dapat memanfaatkan dananya secara maksimal” kata Qosim yang diangguki oleh semua penerima.
Dodo Suharto Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur mengungkapkan, kali ini pihaknya telah menyalurkan klaim santunan JKK untuk 7 orang dengan total Rp. 1,4 miliar. Selama 3 bulan pihaknya sudah menyalurkan santunan JKK sekitar Rp. 5 miliar.
“Santunan ini merupakan tanggungjawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadfi kecelakaan kerja terhadap pekerja. Kami harus memenuhi tanggungjawab ini kepada peserta maupun ahli waris” tandasnya.
Pihaknya juga berharap agar Pekerja maupun pemberi kerja memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. “BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja adalah hak dan bagi Pemberi kerja adalah suatu kewajiban. Hal ini sesuai UU Nomer 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan social Nasional dan UU nomer 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” papar Dodo Suharto. (har)