Suropadi Camat Duduksampyan menggunakan rompi tahanan dan di kawal petugas Pidsus Kejari Gresik memasuki mobil tahanan untuk di kirim ke Rumah tahanan (rutan) kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Gresik Tahan Camat Duduksampeyan

Usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Gresik. Suropadi merupakan Camat Duduksampeyan yang masih aktif, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (15/2). Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banjarsari, Cerme.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ini hampir 10 bulan berjalan.  Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat,  baik Kades,  Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, ” tegasnya.

Disisi lain Kuasa hukum tersangka,  Fajar Yulianto menegaskan bahwa Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda.

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan serta penangguhan Penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas Praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan Jaksa.

” Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih 6 pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka, ” pungkasnya.(har/yud)