APBMI Minta Permenhub 152/2016 Ditinjau Ulang

Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di wilayah kerja pelabuhan Indonesia II mengeluhkan terhadap ikut sertanya PT Pelindo Cabang atau anak perusahaannya melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan konvensional. Para PBM berharap supaya pekerjaan bongkar muat dilaksanakan oleh PBM swasta, dan Pelindo menerima kontribusi sesuai kesepakatan.

Kegiatan bongkar muat Pelindo, berawal karena munculnya Permenhub no. PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, yang didalamnya menyebutkan bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah memperoleh konsesi dapat melakukan kegiatan bongkar muat tanpa harus memiliki ijin khusus untuk PBM.

Oleh sebab itu, APBMI berencana mengusulkan kepada pemerintah (Menhub-red) dapat meninjau kembali Permenhub tersebut, supaya keberlangsungan hidup usaha PBM memiliki kepastian.

“Silahkan Pelindo kerja bongkar muat, tapi yang di pelabuhan non petikemas atau konvensional biar PBM swasta yang kerja, karena kalau Pelindo juga ikut mengerjakan kegiatan bongkar muat barang non petikemas, para PBM swasta mau kemana,” kata Ketua Umum DPP APBMI HM. Fuadi, usai rapat koordinasi dengan DPW/DPC asosiasi ini, khususnya yang beraktivitas di wilayah pelabuhan Indonesia II, (9/1), di Kantor DPP APBMI, Jakarta Utara.

Menurut Fuadi yang juga owner PT Tubagus Grup ini, pada rapat koordinasi kali ini, membahas berbagai persoalan yang dihadapi para PBM di daerah. Sebab, untuk PBM di pelabuhan Tanjung Priok sudah cukup kondusif. Makanya, DPP APBMI, ujar Fuadi, berharap bahwa pola kerjasama yang diterapkan antara APBMI di Priok dengan Pelabuhan Tanjung Priok, dapat pula diusung di pelabuhan-palabuhan lain dibawah wilayah kerja Pelindo II.

“Tinggal disesuaikan saja dengan kondisi dan situasi pelabuhan daerah masing-masing. Yang penting PBM yang bekerja bongkar muat, dan Pelindo menerima kontribusinya, seperti yang diterapkan di pelabuhan Priok,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir para ketua/pengurus DPW/DPC APBMI, antara lain dari Sumatera Barat, Lampung, Cirebon, Jakarta (Tanjung Priok dan Sunda Kelapa), Palembang, Jambi, Pontianak Kalimantan Barat, dan Bengkulu.

Rapat juga menghasilkan kesimpulan, antara lain, APBMI ingin ada kerjasama dengan PT Pelindo dalam bentuk fasilitas pelabuhan, lalu Pelindo tidak melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan konvensional.

Kemudian DPW/DPC dalam bekerja harus membuat KKB (OPP/OPT) dalam menetapkan single tariff, dan terakhir diusulkan adanya formulasi perhitungan jasa, bisa lewat persentase atau bisa  dengan tariff per revenue ton.

“Dari hasil rapat ini, kami akan secepatnya bertemu dengan direksi Pelindo II, dan membawa usulan ini kepada mereka (direksi), sebab target kami, Februari harus sudah jalan,” kata Fuadi.

Sementara itu, sejumlah pengurus APBMI DKI Jakarta menyatakan, jika pola kerjasama yang ada di pelabuhan Priok antara APBMI dengan Pelindo (PTP), akan sulit diterapkan di daerah, mengingat di Priok, kontribusi yang disepakati dan diberikan ke Pelindo sangat besar, mencapai 40% per ton. “Apakah ini bisa diterapkan di pelabuhan daerah, kalau bisa mungkin Pelindo mau,” kata mereka, di kantor DPW APBMI Jakarta, Selasa.

Mereka mengaku mendukung terhadap rencana DPP APBMI yang akan meminta pemerintah (Menhub) meninjau kembali peraturan Menhub 152/2016 tersebut, karena pangkal persoalannya sebenarnya ada di Permenhub tersebut. “Kalau nggak ada Permenhub 152/2016, mungkin Pelindo tak akan mengerjakan bongkar muat,” tegasnya. (har)