TUKS Merak Mas Dilarang Layani Kargo Umum

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) HM Fuadi menyayangkan terhadap tidak diperbolehkannya pelabuhan Merak Mas di Banten melayani barang umum, mulai Januari 2018, karena instruksi Dirjen Hubla no.UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Padahal pelabuhan ini (Merak Mas) sangat ideal, fasilitas maupun kedalamannya bagus. Lagi pula sangat dekat dengan akses tol, sehingga aktivitas truk pengangkut barang tak banyak hambatan,” katanya seperti yang dirilis ocean week, saat dimintai tanggapan sehubungan dengan dilarangnya Merak Mas melayani barang umum, belum lama ini, di kantor DPP APBMI Jakarta.

Menurut owner PT Tubagus Grup ini, Merak Mas inipun dioperasikan oleh Indah Kiat bekerjasama dengan PT Pelindo II. Dengan adanya kebijakan tersebut, setiap ada kegiatan layanan barang umum, mesti minta ijin kepada pihak Pelabuhan Umum terdekat maupun pihak berwenang setempat.

Hal itu, dinilai Fuadi sebagai langkah mundur, karena selain menambah rantai birokrasi, juga menimbulkan ketidakpastian dunia usaha. “Kami tidak bisa memberi kepastian kepada pemilik barang yang selama ini kapalnya berlabuh disini (Merak Mas), karena peraturan itu,” ucapnya lagi.

Fuadi mengungapkan, bahwa selama ini, perusahaannya banyak menangani bongkar muatan melalui pelabuhan ini. Namun, setelah munculnya kebijakan dirjen hubla itu, dia mengaku belum tahu kegiatan yang selama ini di Merak Mas akan dipindahkan kemana. “Mungkin tetap di Merak Mas,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP APBMI ini berharap supaya operasional di Merak Mas tidak terganggu dengan adanya instruksi dirjen hubla tersebut, dan pelabuhan ini dapat melayani kegiatan barang umum seperti sedia kala.

“Saya dengar katanya pihak Indah Kiat sudah mengajukan ijin ke Kemenhub, mudah-mudahan cepat keluar, sehingga ada kepastian,” ujar Fuadi.

Sementara itu, Carmelita Hartoto, penasihat Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) kepada Ocean Week menyatakan bahwa dirinya sudah ngomong kepada para BUP yang mengelola pelabuhan kecil-kecil untuk bersatu, sehingga menjadi kuat.

Pernyataan Meme (panggilanya) itu, menanggapi adanya instruksi dirjen hubla mengenai penataan TUKS dan Dersus yang isinya diantaranya tidak diperbolehkan melayani barang umum.

Seperti diketahui, bahwa dalam rangka kelancaran arus barang pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, belum alam ini.

Instruksi yang ditujukan untuk para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tersebut dilakukan untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban perizinan Tersus dan TUKS.

Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan menyebutkan bahwa Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.

Sebelumnya Port Manager Merak Mas Johanes Joko menyatakan, sejak adanya instruksi dirjen hubla tersebut, arus kapal dan barang (general kargo dan petikemas) menurun drastis. (har)