GINSI Jatim Apresiasi Penerapan DO Online Pelayaran

Pelaku bisnis di pelabuhan mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 120 tahun 2017 tentang pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Dilivery Order Online) untuk barang impor di pelabuhan.

Dengan keluarnya PM 120 Tahun 2017 ini, maka perusahaan pelayaran asing yang melayani pengangkutan ekspor impor di pelabuhan wajib menerapkan dokumen delivery order (DO) secara online dengan pengguna jasa, sehingga memangkas waktu pre-clearance dan custom clearance dalam pengurusan barang.

“Kami sangat mengapresiasi keluarnya peraturan baru tersebut untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistic di pelabuhan,” kata Ketua DPD GINSI Jawa Timur, Romzi A Abdad.

Menurut Romzy, PM 120 tahun 2017 perlu dilakukan untuk percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan melalui pelaksanaan pengiriman pesanan secara elektronik (DO Online) untuk barang impor.

Sebelumnya, kata Romzy, dokumen DO yang diterbitkan pelayaran asing melalui agennya di dalam negeri untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan masih harus diambil oleh pemilik barang secara manual ke kantor agen perusahaan pelayaran.

“Sekarang dokumen DO pelayaran itu sudah bisa online dan pembayaran penanganan barang impor termasuk freight dan lainnya sudah bisa langsung dilakukan secara e-payment juga,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika DO pelayaran sudah bisa diterapkan dengan siatem online maka dokumen tersebut sudah bisa di rilis sebelum kapal tiba/sandar di pelabuhan.

Sehingga, kata Romzy, dengan begitu persyaratan dokumen dan kewajiban pemilik barang sudah bisa diselesaikan dan ketika barang selesai di bongkar sudah bisa langsung di keluarkan dari pelabuhan.

“Selama ini untuk mengurus DO di pelayaran saja memakan waktu hampir satu hari. Sehingga dengan keluarnya peraturan Kemenhub 120 tahun 2017 ini maka barang langsung bias keluar,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat pengambilan DO di kantor agen pelayaran biasanya pemilik barang atau forwarder yang mewakilinya harus menyelsaikan pembayaran biaya terminal handling charges (THC), ongkos angkut atau freight untuk barang impor yang berstatus transaksi free on bord (FOB), jaminan kontener jika ada, administrasi.

“Dengan adanya regulasi ini maka sistem transaksi yang dilakukan pihak pelayaran asing dan agen perwakilannya harus mentati peraturan yang berlaku di Indonesia supaya program pemerintah dalam menekan dwelling time bisa lebih efektif,” paparnya.

Romzy mengatakan, diberlakukannya sistem online DO pelayaran asing meyusul banyaknya keluhan perusahaan forwarder dan logistik di seluruh pelabuhan di Indonesia.

“Apalagi operasional kantor agen pelayaran asing itu umumnya belum beropeasi 24/7. Sehingga kami terkadang harus bolak balik mendatangi kantor keagenan kapal untuk menyelesaikan pengurusan DO tersebut,” paparnya.

Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) yang selanjutnya disebut DO Online adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.

Sementara, penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor di Pelabuhan dilakukan secara bertahap. Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 4 (empat) Pelabuhan, yaitu: Pelabuhan Belawan; Pelabuhan Tanjung Priok; Pelabuhan Tanjung Perak; dan Pelabuhan Makassar. (har)