Aturan Impor Bahan Baku Insentif untuk IKM

Pemerintah akhirnya merelaksasi peraturan impor enam komoditas bahan baku guna memacu industri kecil dan menengah terus berproduksi.

Kementerian Perdagangan bakal merelaksasi lima Peraturan Menteri Perdagangan guna memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah untuk mendatangkan bahan baku.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan pihaknya segera menerbitkan lima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Beleid-beleid tersebut secara garis besar bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Jadi ada beberapa Permendag yang akan direlaksasi dalam rangka memfasilitasi supaya IKM bisa bergerak,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, (20/12).

Oke belum menyebutkan komoditas bahan baku apa saja yang bakal direlaksasi aturan importasinya. Akan tetapi, beberapa poin penyederhanaan yang diberikan kepada IKM antara lain proses administrasi seperti Persetujuan Impor (PI), batasan kuota minimal, serta pengawasan di kepabeanan.

Langkah tersebut, sambungnya, serupa dengan yang telah dilakukan terhadap komoditas baja dan tekstil. Dalam aturan impor baja misalnya, pemerintah memberikan kemudahan bagi IKM yang ingin mengimpor bahan baku dengan volume di bawah satu ton.

Dia menyebut langkah yang ditempuh oleh pemerintah sebagai upaya memudahkan IKM dalam memperoleh bahan baku. Selama ini, kebanyakan dari mereka mendapatkannya melalui pola impor borongan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenadg telah menerbitkan Permendag Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya serta Permendag. Pemerintah memberikan fleksibilitas khususnya bagi importir dengan volume di bawah satu ton.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap impor komoditas itu dilakukan setelah melalui kawasan pabean dan tidak mewajibkan hasil verifikasi atau penulusuran teknis dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemilik angka pengenal importir umum (API-U) untuk melakukan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam rengka pemenuhan kebutuhan industri kecil dan menengah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 85 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Para pemegang API-U mendapatkan izin untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa izin impor tidak hanya dapat diberikan kepada pemegang angka importir produsen (API-P) tetapi juga pemilik API-U.

Sebelumnya, izin impor hanya diberikan kepada perusahan pemegang API-P atau yang biasanya merupakan produsen. Mereka biasanya adalah perusahaan yang melakukan importasi untuk pemenuhan bahan baku serta penolong produksi. (har/gus)