Bupati Gresik Keluarkan Edaran dan Buka Posko THR Untuk Buruh

Bagi buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sampai maksimal 7 hari sebelum lebaran. Silahkan mengadu ke Hotline khusus THR Pemkab Gresik di (031)3950251 atau 08123092955. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Mulyanto kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Gresik, Suyono Selasa (6/6).

Selain menerima pengaduan melalui telepon, Disnaker Gresik juga membuka Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Gresik. Menurut Mulyanto dibukanya posko Pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Gresik Nomer 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

“Posko THR ini akan dibuka mulai Senin depan tanggal 12 Juni 2017. Silahkan datang ke Posko pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekiranya memberatkan buruh untuk mengadu. Atau setidaknya bisa melalui telephone hotline khusus” tandas Mulyanto didampingi kabag Humas.

Memang sebaiknya perselisihan tentang THR ini bisa diselesaikan secara bipartite. Namun apabila tidak ada kesepakatan maka sebaiknya segera melapor ke Posko. “Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama”katanya.

“Memang sampai sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk, tapi kami tetap memberikan perlindungan masyarakat khusunya buruh. Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan, tapi itu buka tidak membayar THR tapi hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya juga diselesaikan pembayaran THR sesuai peraturan” tambahnya lagi.

Saat mendampingi Kadisnaker Gresik, Kepala Bagian Humas Suyono mengatakan surat Edaran Bupati ini dikeluarkan setiap tahun saat menjelang hari raya Idul Fitri. “Hal ini penting karena Gresik sebagai kota industry. Di Gresik ada 1383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu orang. Tentu saja perlu perhatian khusus dari Bapak Bupati” terang Suyono. (har)