DPP Golkar Sodorkan Nama Nur Hamim Jabat Ketua DPRD Gresik

Ahmad Nur Hamim, Ketua DPD Partai Golkar Gresik muncul sebagai kandidat ketua DPRD Gresik menggantikan posisi Abdul Hamid, yang meninggal beberapa waktu lalu. Hal itu muncul setelah terbit surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tertanggal 29 Oktober 2018.

Saat dikonfirmasi, Nur Hamim pun membenarkan terkait keberadaan surat bernomor B-2059/GOLKAR/X/2018 tersebut. Dalam waktu dekat surat DPP yang menyebutkan dirinya sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) ketua DPRD Gresik, akan dikirimkan kepada pimpinan dewan. “Iya, suratnya sudah turun dari DPP,” ujarnya, ketika ditemui di kantor DPRD Gresik siang tadi (01/11/2018).

Di lain pihak, pimpinan DPRD Gresik mengakui sudah menerima surat usulan pemberhentian Abdul Hamid dari jabatan ketua dari Partai Golkar. Rencananya keputusan itu akan disampaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna Senin (5/11) depan. “Tadi di dalam rapat banmus (Badan Musyawarah) sudah kami agendakan rapat paripurna terkait itu,” kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mohammad Syafi’ AM.

Sedangkan untuk surat usulan calon penggantinya memang belum diterima. Jika dalam waktu dekat bisa diterima, maka penyampaiannya juga dijadwalkan secara bersamaan dalam rapat paripurna mendatang. “Tapi kalau tidak segera dikirim, ya berarti agendanya (rapat paripurna, red) nanti hanya penetapan pemberhentian saja,” imbuhnya.

Ketentuan itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018. Di dalam pasal 37 dan 38 menyebutkan, pimpinan dewan dapat diganti karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah meninggal.

Adapun mekanisme pemberhentiannya, harus ada usulan dari partai kepada pimpinan DPRD. Kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diumumkan dan ditetapkan. Setelah itu, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan pemberhentian pimpinan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati. “Sesuai ketentuan batas waktunya paling lambat masing-masing 7 hari kerja, baik di Bupati maupun di Gubernur,” lanjut politisi PKB tersebut.

Untuk ketentuan calon penggantinya mengacu sesuai pasal 39. Intinya, pengganti pimpinan DPRD yang diberhentikan harus berasal dari partai yang sama. “Prosesnya masih sama seperti dengan usulan pemberhentian. Dan proses pelantikannya tidak perlu menunggu sampai awal tahun seperti ketentuan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD),” papar Syafi’AM.

Selain itu, juga perlu diketahui bahwa pimpinan DPRD Gresik sudah memproses terkait PAW-nya sebagai anggota dewan. Penggantinya adalah Khusnul Fiqhan. Berkasnya sudah diteken dan dikirim ke Bupati, untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jatim. “Pelantikannya tidak harus menunggu SK keduanya turun. Tapi mana yang lebih dulu akan segera dilantik,” tandasnya. (nul/har)