Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik, mengajak unsur pelabuhan Gresik, seperti Shakeholder dan Agen Perusahaan pelayaran khususnya agen yang melayani kapal Asing, untuk melakukan tindakan antisipasi wabah Virus Corona yang selama ini beredar di masyarakat.
Imbauan ini disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan kelas II Gresik, R. Totok Mukarto, SH.CN.Msi, didampingi Kasi Keselamatan berlayar, penjaga dan patroli Capt. Masri Tulak,R.S.Sit.M.Mar,Msi di Aula KSOP Gresik, Kamis (6/2) kemarin.
Kepada shakeholder dan agen pelayaran yang melakukan kegiatan dipelabuhan kelas II Gresik, agar memperhatikan serta melaksanakan membuat laporan Port Amival Notification (PAN) kepada Kantor KSOP pelabuhan kelas II Gresik, nama of ships, flag state,call sign, general description of cargo onboard, last port/nex port. Apabila kapal tersebut di identifikasi atau diduga telah terpapar virus corona dari pelabuhan asal.
Melaporkan hasil pemeriksaan dari Karantina kesehatan pelabuhan, apabila dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat teridentifikasi virus corona, maka kapal yang masuk dari pelabuhan Negara asal yang terjangkit virus corona, wajib mengkarantina kapalnya melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).(har)
