Progam bagi-bagi masker terus menerus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, kegiatan bagi masker ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Karena masker menjadi kebutuhan , bagi-bagi masker suatu keharusan, sesuai protokol Kesehatan Era New Normal,” jelas Kabid angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri, S,Sit disela-sela kesibukan bagi-bagi masker dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2020″, dipelabuhan umum Gresik, Kamis( 17/9) lalu.
Bagi – bagi masker bertepatan Harhubnas 2020, meliputi terminal Lumpur, Sunan Giri, terminal Makam Syeh Malik Ibrahim, dan diterminal penumpang pelabuhan Gresik.
Bagi-bagi masker yang dilakukan oleh Dishub Gresik, sejak Gresik tergabung dalam wilayah Surabaya Raya, meliputi terminal Gubernur Suryo, Golomantung, Menganti, Usman Sadar yang sampai sekarang dijadwalkan tiga bulan sekali membagikan masker, sambung pak Amri (panggilan harian) didampingi Kasi pelayaran Dishub Gresik, Anam Kusumo Laksoso, S.SOS dan Kasi angkutan darat Sriono diruang kerja bidang angkutan Dishub Gresik, Jumat(18/9) lalu.
Khusus pada check point Pelabuhan Umum Gresik dan Bawean, kegiatan PAM PSBB difokuskan pada pengecekan dokumen persyaratan calon penumpang kapal, kondisi tertentu yang akan menuju Bawean, seperti hasil rapid test, surat kesehatan dari Puskesmas yang ditunjuk dan tiket kapal.
Untuk pelaksanaan PSBB di pelabuhan umum, bidang angkutan Dishub Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan dinas kesehatan dalam hal ini puskesmas yang ditunjuk untuk menerbitkan surat kesehatan pelaksana Rapid Test terhadap calon penumpang kapal yang akan berlayar serta KSOP kelas II Gresik selaku penyelenggara keselamatan berlayar.
Pada 22 Agustus 2020, sesuai rilis resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tentang peningkatan zone berada pada zone orange dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat tanggal 8 Juni 2020, tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Dishub Gresik memberikan penambahan kuota kapasitas pengangkutan kepada operator kendaraan darat maupun kapal sebesar 60 % dari sebelumnya yang hanya 50 % dari kapasitas angkut yang diijinkan.
Adapun kegiatan pencegahan persebaran Covid 19 pada masa transisi new normal, Dishub rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh armada angkutan perkotaan dan pedesaan, melakukan pengawasan dalam pelaksanaan giat embarkasi dan debarkasi kapal penumpang, kapal penumpang penyeberang tetap memperhatikan protokoler kesehatan, bekerjasama dengan dinas kesehatan melalui Puskesmas yang ditunjuk penerbitan memperhatikan protokoler kesehatan dan bekerja sama dengan instansi terkait. (har)