PT Petrokimia Gresik memutus 6 kontrak distributor penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini dilakukan karena keenam distributor tersebut menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.
“Selama kurun waktu 2016 PG telah memutus kontrak 6 distributor pupuk yang berkinerja buruk,” kata Manager Humas PT Petrokimia Gresik, M. Ikhwan Fahrurrozi.
Dikatakan, langkah tegas ini diambil karena distributor melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya menjual pupuk ilegal, mengirimkan pupuk bersubsidi ke luar area distribusi yang telah ditetapkan PG. Hingga, kemudian terlibat penyelewengan pupuk.
“Pemutusan kerjasama ini kami lakukan selama kurun waktu 2016. Total ada 6 distributor pupuk dan semua berada di daerah Jawa Barat,” ujar Ikhwan.
Dikatakan, untuk distributor yang diputus kerjasamanya pada tahun 2017, Ikhwan mengaku pihaknya kini masih mengumpulkan data. Dia berharap, jumlahnya semakin sedikit. “Untuk area Jatim kami masih minta data ke tim dilapangan. Semoga saja jauh berkurang dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.
Ikhwan menegaskan, PG terus melakukan pembinaan bagi distributor agar dalam menyalurkan pupuk tidak melanggar aturan. Tidak hanya itu, PG juga telah bekerjasama dengan berbagai instansi untuk memonitor pendistribusian pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Sekretaris PT Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono tidak menampik adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Namun demikian, PG selalu mengantisipasi berbagai kendala yang muncul.
“Pengawasan dilapangan terus kami tingkatkan. Bahkan kami juga sudah menggunakan berbagai inovasi di bidang teknologi agar bisa memantau pendistribusian pupuk. Salah satunya memberikan barcode pada karung pupuk,” terangnya.
Yusuf mengimbau kepada distibutor dan agen pupuk tidak main-main dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Sebab, sanksi yang dijatuhkan cukup berat. “Kami bisa melakukan pemutusan kerjasama hingga membawa ke ranah hukum,” tegas Yusuf. (har)