BERITAPELABUHAN.COM, Kepala KSOP Gresik, Hotman Siagian membuka kegiatan Training dan Sertifikasi Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Pelabuhan IMO Course 1.10 International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Training dan Sertifikasi Penanganan Muatan Barang Berbahaya IMO COURSE 1.10 International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code bertujuan untuk memberikan panduan pada semua aspek. Khususnya dalam penanganan barang berbahaya dan polutan laut yang meliputi prinsip-prinsip dasar serta tindakan tanggap darurat.
Menurut Hotman Siagian, pelatihan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan PM Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, mampu menerapkan ketentuan dalam IMDG Code dan melengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya yang diperlukan.
Selain itu, mampu menerapkan peraturan untuk mengidentifikasi, mengemas, menandai, memberi label dan mendokumentasikan barang berbahaya demi terciptanya keselamatan dan keamanan terhadap barang, orang dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan Misi menerapkan Zero Accident.
“Mengingat penanganan barang berbahaya ini mempunyai potensi resiko yang cukup besar, maka setiap personil yang menangani pelayanan barang dan kapal di Pelabuhan-pelabuhan khususnya di Pelabuhan Gresik baik yang berkaitan langsung dengan penanganan barang berbahaya maupun tidak langsung, seyogyanya harus memahami tentang penanganan barang berbahaya ini,” kata Hotman Siagian, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut Hotman menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan sesuai amanat dari Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan serta Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP. 1011/DJPL/2021 tentang SOP Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Peraturan tersebut mengamanahkan bahwa Kapal yang mengangkut muatan Barang Berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan pemuatan dan pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta Perubahannya.
Kapal sebagaimana dimaksud harus memiliki Persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya, sebagaimana diatur dalam safety of life at sea 1974, rencana pemuatan barang berbahaya, Petunjuk pemisahan barang berbahaya serta daftar pemeriksaan kapal atau pelabuhan untuk pemuatan barang berbahaya.
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan pelatihan ini terus dapat dilakukan guna penyiapan SDM yang memiliki pengetahuan dan kompetensi terkait penanganan muatan barang berbahaya khususnya di Pelabuhan Gresik serta agar safety pada saat penanganan masuk ke pelabuhan hingga ke laut bisa terjaga di Perairan Gresik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala KSOP Kabupaten Gresik Hotman Siagian juga mengucapkan selamat kepada seluruh peserta pelatihan.
“Kami berharap, semoga peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- baiknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat terkait peningkatan kualitas Penanganan Muatan Barang Berbahaya di Pelabuhan Gresik,” katanya. (har)