Sesuai amanat undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, ksop gresik Pagi ini Kamis 10 Oktober 2019 membuat babak baru dalam bidang kemaritiman dimulai, yaitu dengan dibuatnya Nota kesepahaman tentang pengawasan bersama kapal asing diperairan wilayah kabupaten gresik, antara ksop gresik dengan bea cukai gresik.
surat tersebut bernomor HK.201/1/1/Ksop.Gsk-2019 dan S-1610/WBC.11/KPP.MP.04/2019, dalam hal ini MoU ditanda tangani langsung oleh kepala KSOP gresik bapak R. Totok Mukarto, SH, CN, M.Si dan kepala bea cukai gresik ditanda tangani oleh bapak Bier Budy Kismulyanto, SH.
kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengawasan bersama kapal asing sebagai bentuk pelaksanaan tugas kedua belah pihak dibidang pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pengawasan dibidang kepabeanan dan cukai.
ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran informasi, pemeriksaan kapal asing yang sandar di dermaga atau pun pada saat lego jangkar dan patroli laut bersama, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya nota kesepahaman ini. (har)